Limbah adalah sisa suatu usaha atau kegiatan. Limbah B3 & Non B3 merupakan sumber pencemaran dan perusakan lingkungan. Untuk itu diperlukan suatu sistem pengelolaan yang terintegrasi dan berkesinambungan. Pengetahuan dan Kemampuan pengelolaan Limbah B3 & Non B3 mutlak harus dimiliki oleh pengelola kegiatan yang menimbulkan limbah ini.
Bogor, 11 – 12 Oktober 2023
Biaya
Offline : Rp4.000.000 (untuk saat ini tidak tersedia offline)
Online : Rp2.500.000
Materi Pelatihan
Riview Peraturan Pengelolaan Limbah B3
Landasan Hukum Pengelolaan Limbah B3 & Perbedaan Filosofi Mendasar PP 1012/2014 dengan pp 22/2021 Terkait Pengelolaan Limbah B3
Penerapan Perizinan Berusaha dalam Pengelolaan Limbah B3 & Integrasi Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 & Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dalam Persetujuan Lingkungan
No responses yet