PENGENALAN SISTEM LACAK BALAK

COC dalam pengertian yang akan dibahas dalam artikel ini merujuk pada isu yang berkembang di bidang sertifikasi kehutanan dan produk kehutanan. Sertifikasi ini telah berkembang dalam dua atau tiga dekade terakhir. Telah banyak sektor industri yang dengan sukarela atau terpaksa oleh pasar produknya menerapkan sistem sertifikasi ini. Sesuai pengalaman penulis, setidaknya sistem ini telah banyak diterapkan di sektor kehutanan itu sendiri dan olahannya , industri kertas dan pulp, industri tekstil, alat kesehatan yang menfaatkan produk hasil kehutanan, industri percetakan dan kemasan.

Chain of Custody (CoC) secara umum diartikan sebagai sebuah  proses pelacakan, pencatatan informasi dan transfer material dari hutan bersertifikat melalui tahapan-tahapan proses berikutnya. Namun secara resmi pengertian COC dapat kita temukan dalam 2 (dua) sumber utama standar rujukan dalam penerapannya. Kedua sumber tersebut berasal dari lembaga FSC (Forest Stewardship Council) dan PEFC (The Programme of Endoresement on Forestry Certification).

Menurut FSC dalam dokumen asalnya, chain of custody (CoC) is the path taken by products from the forest, or in the case of recycled materials from the moment when the material is reclaimed, to the point where the product is sold with an FSC claim and/or is finished and FSC-labelled. The CoC includes each stage of sourcing, processing, trading, and distribution where progress to the next stage of the supply chain involves a change of product ownership. (Temukan dalam Standar FSC untuk penerapan COC pada dokumen bernomor FSC-STD-40-004-V3)

Sementara menurut PEFC,  chain of custody  adalah processes of an organisation for handling forest and tree based products and information related to their material category, and making accurate and verifiable PEFC claims (Dinukil dari standar PEFC ST 2002:2020). Secara sederhana, dari identifikasi berbagai sumber informasi yang ada, COC diartikan sebagai sistem untuk penelusuran asal-usul bahan yang diproduksi dari hasil hutan. Tentu saja hasil hutan tersebut  sebelumnya telah mendapat pengakuan sebagai bahan atau material yang keluar atau dihasilkan dari sebuah upaya pengelolaan hutan yang dinilai lestari (sustainable). Pengakuan kelestarian ini diakui secara global melalui kegiatan sertifikasi bidang kehutanan. Kerangka pengelolaan hutan yang telah mendapat pengakuan ini sering disebut pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management).

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.