Dalam rangka memenuhi kebutuhan peningkatan kompetensi SDM yang relevan dengan kegiatan-kegiatan di perusahaan, lembaga maupun individu saat ini, FCG Consulting dalam waktu dekat akan mengadakan kegiatan pelatihan lingkungan, diantaranya :
1 – Nama Pelatihan :
Peraturan dan Aspek Teknis Pengelolaan Lingkungan (Air, Udara dan Limbah B3)
Tanggal : 27 – 29 Januari 2021
2 – Nama Pelatihan :
Social Impact Assessment (SIA)
Tanggal : 17 – 18 Pebruari 2021
3 – Nama Pelatihan :
Identifikasi, Kalkulasi dan Mitigasi Gas Rumah Kaca
Tanggal : 17 – 18 Maret 2021
4 – Nama Pelatihan : Dasar-dasar K3 dan SMK3 ISO 45001 Tanggal : 23 – 24 Maret 2021
Selama pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19, kami menyediakan dua bentuk pelatihan, yaitu kelas offline dan online dan dilaksanakan pada hari yang sama.
Untuk pendaftaran, silakan mengisi form berikut : http://bit.ly/PelatihanPengelolaanLingkungan2021
Info lebih lanjut dapat menghubungi :
TELP/HP/SMS/WA : 021-29077736, 08128791563/088212164750 Email : fcgconsulting.info@gmail.com Web : www.fcg.co.id
Perapan COC pada dasarnya bersifat sukarela
(voluntary), artinya bukan merupakan kewajiban (mandatory) yang dipersyaratkan
oleh suatu pihak. Sifat sukarela ini tentu menjadi wajib tatkala suatu
organisasi atau perusahaan menetapkan diri atau diminta oleh pelanggan untuk
menerapkannya sehingga terikat.
Kembali merujuk pada 2 (dua) lembaga
internasional yang paling banyak dikenal secara global, yaitu FSC dan PEFC
(penulisan pihak yang dididahulukan hanya merujuk pada aturan alfabetis
semata). Kedua lembaga menyediakan satu set (perangkat) standar yang dirujuk
untuk digunakan jika salah atau keduanya akan diimplementasikan.
Standar-standar tersebut telah mengalami beberapa kali revisi disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan. FSC menerbitkan edisi terakhir untuk standar inti dalam penerapan COC ini tahun 2016 sementara PEFC tahun 2020 (informasi saat artikel ini ditulis).
Satu perangkat persyaratan standar yang
diterbitkan oleh masing-masing lembaga umumnya meliputi standar utama yang
menjadi persyaratan untuk sertifikasi dan standar pendukung. Secara keseluruhan
seluruhnya meliputi standar utama untuk sertifikasi serta pedoman penggunaan
logo dan pembuatan label (trademark). Lebih dari itu setiap lembaga mempunyai
keperluan masing-masing untuk melengkapinya dengan pedoman-pedoman yang diperlukan
dalam penerapan.
Penerapan standar ini – seperti standar-standar lainnya – dilengkapi
mekanisme sertifikasi. Lembaga sertifikasi ini diakui (diakreditasi) oleh kedua
lembaga tersebut. Banyak lembaga sertifikasi yang telah diijinkan untuk
melakukan kegiatan sertifikasi dalam lingkup global yang juga beroperasional di
Indonesia.
Menentukan lembaga sertikasi yang tepat untuk
dijadikan mitra perlu mempertimbangkan beberapa hal, biasanya terkait aspek
pengakuan dari pelanggan (pasar), ruang lingkup sertifikasi, biaya, waktu yag
disepakati, dan pengaruh subyektif terkait informasi kinerja dan hubungan partnership yang pernah
dijalani oleh berbagai perusahaan dengan lembaga-lembaga sertifikasi tersebut.
Kedua lembaga menetapkan umur sertifikat yang diterbitkan selama 5 (tahun)
tahun. Perusahaan yang telah bersertifikat dapat memindahkan pilihan lembaga
sertifikasinya setelah selesai satu periode sertifikasi atau sebelumnya
bergantung berbagai kondisi yang memungkin hal itu terjadi. Kondisi seperti ini
sudah diatur dan lazim terjadi. Sistem sertifikasi dan akrediatasi
internasional telah memfasilitasi situasi yang mungkin terjadi ini.
Proses audit (asssessment) oleh suatu lembaga
sertifikasi berjalan sederhana sebagaimana umumnya kegiatan audit sertifikasi
sistem manajemen. Lembaga sertifikasi akan menurunkan tim auditor dengan jumlah
tenaga yang disesuaikan dengan ruang lingkup sertifikasi. Waktu kegiatan audit
juga bervariasi, bisa lebih dari 1 (satu) hari jika ruang lingkup cukup luas
atau cara mengelola sistem ini diterapkan lebih kompleks. Waktu tunggu terbit
sertifikat sejak audit dilaksanakan dan seluruh persyaratan yang diperiksa
dinilai lengkap dan memenuhi, diperkirakn memakan waktu normal 1-2 bulan.
Oleh karena itu setiap lembaga atau perusahaan untuk memperhatikan aspek-aspek ini agar tujuan sertifikasi sesuai dengan keinginan, baik dilihat dari kebutuhan teknis maupun waktu tercapainya target penerimaan sertifikat.
Seluruh informasi terkait berbagai pengaturan kegiatan sertifikasi oleh kedual lembaga dapat diakses sepenuhnya di www.fsc.org dan www.pefc.org. Kita dapat akses relatif penuh dan GRATIS.
Kegiatan berlangsung pada penghujung tahun 2020 di sebuah lokasi hutan rakyat di Provinsi Lampung. Kegiatan yang dilakukan meliputi konsultansi penerapan SFM Skema FSC 2020, studi Nilai Konservasi Tinggi (HCV) dan Social Impact Assessment (SIA).
Informasi lengkap kegiatan dapat menghubungi FCG Consulting di Nomor 021-29077736 atau via HP/SMS/WA : 08128791563.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan peningkatan kompetensi SDM yang relevan dengan kegiatan-kegiatan di perusahaan, lembaga maupun individu saat ini, FCG Consulting dalam waktu dekat akan mengadakan kegiatan pelatihan lingkungan, diantaranya :
1 – Nama Pelatihan : GIS dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Tanggal 16 & 23 Januari 2021
2 – Nama Pelatihan :
Pemahaman Penilaian dan Pengelolaan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (HCV)
Tanggal : 20 – 21 Januari 2021
3 – Nama Pelatihan :
Peraturan dan Aspek Teknis Pengelolaan Lingkungan (Air, Udara dan Limbah B3)
Tanggal : 27 – 29 Januari 2021
Informasi topik pelatihan lainnya bisa dilihat di www.fcg.co.id diantaranya :
Strategi dan Implementasi Proper Hijau
Pengukuran dan Pemantauan Lingkungan
Pengendalian Pencemaran Udara (BNSP)
Pengendalian Pencemaran Air (BNSP)
Operasi dan Pemeliharaan IPAL
Identifikasi, kalkulasi dan mitigasi Gas Rumah Kaca (GRK)
Pemahaman CSMS for Safety and Environment
Pemahaman Sertifikasi COC dan SFM Skema FSC dan PEFC
Pemahaman HCV dan SIA
Basic safety
Pemahaman ISO 9001, 14001 dan 45001
Dan lain-lain
Demikian dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat kami, Gunawan Ismail TELP/HP/SMS/WA : 021-29077736, 08128791563 / 088212164750 Email : fcgconsulting.info@gmail.com Web : www.fcg.co.id Web : www.fcg.co.id
FSC [TM] (Forest Stewadship Council) [TM] adalah salah satu lembaga dunia yang menerbitkan panduan pengelolaan hutan lestari yang berlaku secara international.
FSC adalah organisasi independen (bebas pengaruh), non-pemerintah, didirikan tidak untuk mencari keuntungan dan beranggotakan semua pihak yang mempunyai komitmen yang sama Didirikan Tahun 1993 oleh perwakilan penggiat kehutanan dan dunia usaha
FSC mengenalkan 3 aspek pengelolaan hutan : Aspek Sosial, Aspek Lingkungan (Ekologi) dan Aspek Ekonomi (Produksi) . Prinsip-prinsip itu meliputi :
Kepatuhan terhadap peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip FSC.
Hak-hak penguasaan dan hak pemanfaatan serta tanggung jawab-tanggung jawabnya.
Hak-hak masyarakat adat.
Hubungan masyarakat dan hak-hak pekerja.
Manfaat dari hutan.
Dampak lingkungan.
Rencana pengelolaan.
Monitoring dan penilaian.
Pemeliharaan kawasan hutan bernilai konservasi tinggi.
Hutan tanaman.
Manfaat Penerapan SFM FSC :
Mampu memenuhi permintaan pasar global yang memerlukan sertifikasi SFM/COC dari produknya.
Meningkatkan citra peserta (anggota) FSC
Memberi dampak nyata bagi kelestarian hutan
Mendapat dukungan dari keanggotaan yang besar dan beragam untuk bias berbagi informasi dan pengalaman
Menjadi anggota jaringan kerja dan komunikasi FSC yang luas untuk kepentikan usaha
Standar FSC memberi pedoman untuk mengelola hutan secara baik (lestari). Pengelolaan yang dilaksanakan diakui secara internasional Didukung oleh kesepakatan semua pihak dan meliputi aspek lingkungan (ekologi), sosial, dan ekonomi. Terdapat 10 Prinsip dan 56 Kriteria, dengan indidkator cara mengelola hutan dan telah yang disusun dengan memperhatikan cara-cara pengelolaan hutan di Indonesia. Sertifikasi ini berlaku untuk semua jenis hutan di seluruh dunia, termasuk hutan alam, hutan tanaman, hutan restorasi ekosistem dan hutan rakyat.
FCG Consulting saat ini sedang melakukan pendampingan penerapan SFM di suatu area kebun karet milik masyarakat di Provinsi Lampung seluar kurang lebih 400 hektar.
Kegiatan direncakan berlangsung selama 6 bulan, dan ditargetkan sertifikasi dapat dilakukan pada Januari atau Pebruari 2021.
Pelatihan FSC-FM untuk Hutan Masyarakat di LampungPelatihan FSC-FM di Hutan Masyarakat di Lampung persiapan impelemntasiHutan karet masyarakat yang menjadi lokasi sertifikasiKomitmen bersama antara petani, FCG Consulting dan sponsor dalam penerapan FSC-FM
Pada artikel ini, dilanjutkan dengan pembahasan umum persyaratan-persyaratan COC di kedua standar. Secara umum sebuah standar yang berisi persyaratan untuk sertifikasi COC akan terdiri dari : ⦁ Sistem Manajemen COC ⦁ Sumber Bahan Baku (Material Input) ⦁ Penanganan, Pencatatan Material dan Produk ⦁ Metode Pengendalian COC ⦁ Penjualan ⦁ Pengendalian Logo dan Trademarks ⦁ Outsourcing
Jika disimak lebih lanjut, sistem manjemen minimum yang dipersyaratkan dalam COC secara umum meliputi :
⦁ Penetapan Wakil Manajemen
⦁ Pendokumentasian Prosedur CoC
⦁ Penetapan Personal Kunci
⦁ Pelatihan
⦁ Pemeliharaan catatan (rekaman) CoC
⦁ Komitmen terhadap nilai-nilai COC
⦁ Komitmen terhadap Isu Sosial dan K3
⦁ Penanganan Komplain
⦁ Penanganan Produk yang tidak sesuai
⦁ Due Dilligence System
⦁ Internal Audit dan Tinjauan Manajemen (khusus dalam PEFC)
Terkait kebutuhan informasi dalam bentuk dokumen, rekaman dan sebagainya, COC mempersratkan disediakannya berbagai informasi diantaranya :
⦁ Prosedur-prosedur
⦁ Daftar kelompok produk
⦁ Catatan training
⦁ Dokumen pembelian dan penjualan
⦁ Catatan perhitungan material
⦁ Trademark approvals
⦁ Catatan para supplier
⦁ Komplain dan outsourcing
⦁ Pengendalian non-conforming products
⦁ Catatan terkait program uji tuntas (due diligence system – DDS)
⦁ Audit dan tinjauan (dalam PEFC)
⦁ Dll
Bagi yang berpengalaman dalam penerapan sistem manajemen mutu atau sejenisnya misal dalam ISO 9001, 14001 atau 45001, persyaratan-persyaratan diatas sudah lama dikenal sehingga tidak asing dan mudah dipahami dan kenal dalam praktek. Beberapa kalangan menyebutnya COC sebagai Mini ISO.
Bagi organisasi atau perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen (SM) ISO, penerapan COC relatif menjadi sangat mudah. Waktu serta sumberdaya yang harus disediakan relatif kecil. Tentu masih banyak isu-isu yang tidak dibicarakan secara spesifik dam SM ISO namun menjadi pembahasan inti dalam COC. Isu tersebut diantaranya mengenai pengendalian bahan baku (material), metode pengendalian COC yang diterapkan, serta pengendalian penggunaan logo dan trademark (label) dari kedua penerbit standar. Isu-isu pokok ini mengarah pada lisensi penggunaan trademark COC pada produk (on products) dan selain produk (off products).
Dalam masing-masing standar kedua lembaga memberikan panduan penggunaan logo dan trademark ini. Menarik untuk dicermati, pada kesempatan penerbitan panduan penggunaan logo dan PEFC di tahun 2020, nampak pemahaman status atau kategori produk COC kedua lembaga menjadi relatif sama. Kedua lembaga memperkenalkan kategori produk bersertifikat 100%, Mix dan Recycled. Khusus untuk istilah Mix dalam PEFC digunakan bahasa dan penampilan klaim (label) yang berbeda.
Lebih jauh kedua lembaga menyatakan bahwa logo dan informasi terkait lainnya sangat dilindungi oleh hukum yang berlaku secara internasional. Penggunaan logo dan label harus benar-benar tepat, tidak menyesatkan (missleading) dan mendapat persetujuan dari pihak berwenang yang ditunjuk. Gambar, tulisan dan klaim did dalamnya sangat ketat diatur. Begitu pula penenpatannya pada produk. Kemungkinan kedua logo tertera dalam produk yang sama pun diatur dalam standar nya. Begitu pula penggunaan logo dan trademark buak pada produk (off products) seperti di dokumen perusahaan, website, dokumen pembelian dan penjualan, media marketing dan sebagainya turut diatur dengan detail. Terakhir tidak lupa hak penggunaan logo dan trademark ini baik bagi pemegang sertifikat COC maupun pihak lainnya yang telah diatur dalam perjanjian dengan kedua lembaga dibebani biaya yang besarannya pun telah ditetapkan. Umumnya disesuaikan dengan jenis kegiatan perusahaan atau lembaga dan besaran produksi (bisnis).
Dalam praktek, tidak semua produk bersertifikat COC ini menggunakan hak pemberian logo dan label COC pada produknya. Ini bergantung pada persyaratan dari pihak pelanggan. Ada berbagai pertimbangan bisnis dan kesepakatan antara produsen atau penyedia jasa dengan pelanggan atau pasar yang dihadapinya. Di pasar kita bisa dijumpai dengan mudah berbagai produk yang telah mendapat hak penggunaan label COC. Kini produk-produk bersertifikat COC semakin dekat dengan kita. Di berbagai toko retail atau pedagang (merchant) dekat rumah kita di Indonesia kita banyak menemukan produk atau kemasan berlabel COC ini. Dengan catatan hingga saat kita mencarinya di pasar produk-produk tersebut masih memegang hak penggunaan trademark dan/atau punya minat (merasa penting atau perlu) untuk menggunakannya sebagai on-product label.